Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN.
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi para pengusaha dalam mencapai tujuan yaitu memperoleh laba sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain, sering kali terjadi praktek persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara para pengusaha, untuk mencegah dan mengatasi persaingan curang, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan.
Tujuan agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang. Lingkup tujuan di atas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik hak rahasia dagang. Pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 322 serta pasal 323 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memadai untuk melindungi pemegang Hak Rahasia Dagang dari tindakan pengusaha lain yang melakukan persaingan curang, maka dibentuk hukum khusus yang diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang No.30 Tahun 2000. Meskipun perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang tidak harus selalu diatur dalam suatu undang-undang Khusus, karena bisa saja perlindungan itu diatur dalam satu undang-undang yang bersifat umum, yang di dalam nya juga memberikan perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang sebagaimana diterapkan di beberapa Negara industri maju. Indonesia menganggap perlu membuat secara khusus Undang-Undang Rahasia Dagang yang memberikan perlindungan terhadap pemilik hak tersebut.
Undang-Undang Rahasia Dagang ini merupakan salah satu dari sistem hukum yang baru dan sudah disahkan bersama Undang-Undang Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada akhir tahun 2000 yang memiliki Undang-Undang hak kekayaan intelektual lainnya, contohnya seperti PT. Gutrado Utama Trading and Industri yang bergerak dibidang perdagangan umum yang setiap bulannya melakukan penyetoran PPN untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Warga Negara yang patuh akan hukum perpajakan. Pada Tugas Akhir ini penulis mengambil Judul “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Tapian Nauli Banjarmasin”. Alasan penulis mengambil judul ini yaitu untuk mengetahui pemungutan pajak pertambahan nilai pada PT. Tapian Nauli Banjarmasin.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas sebagai latar belakang permasalahan, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam Tugas Akhir ini adalah sebagai Berikut:
- Bagaimana perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT. Tapian Nauli Banjarmasin.
- Berapa besar Pajak Pertambahan Nilai yang sudah disetorkan perusahaan sebagai wajib pajak kepada Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
- Kendala apa yang dimiliki perusahaan dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai.
Informasi: Untuk File Lengkapnya Silahkan Download Di Bawah ini.
- Download BAB I
- Download BAB II
- Download BAB III
- Download BAB IV
- Download BAB V
- Download BAB VI
- Download Daftar Pustaka
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar