Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan Partai Demokrat akan melakukan penajaman tata cara pendisiplinan kadernya dalam Rapat Koordinasi Nasional, 23 Juli mendatang.
Namun, terkait pemecatan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin tidak perlu menunggu hingga Rakornas. Nazaruddin merupakan kader Demokrat yang saat ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus suap Pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Pemecatan Nazaruddin tidak perlu menunggu Rakornas. Soal Nazaruddin, ada mekanisme partai yang sudah berjalan," kata Ramadhan saat dihubungi VIVAnews, 18 Juli 2011.
Sedangkan, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengatakan, pemecatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai yang mengantar SBY menjadi Presiden itu. Ini termasuk juga dalam hal pemecatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin saat ini memang seakan menjadi 'duri dalam daging' untuk Partai Demokrat. Tidak hanya menjadi tersangka dalam kasus suap Pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Nazar juga menyebut sejumlah nama petinggi Demokrat terlibat kasus suap itu.
Namun, menurut Mubarok, Nazaruddin bisa dipecat jika tidak menanggapi surat peringatan yang diberikan Partai Demokrat.
Saat ini, Ramadhan Pohan menjelaskan, Nazaruddin sudah dikirim Surat Peringatan ketiga. Sesuai mekanisme partai, jika tidak menjawab SP3 itu, Nazaruddin akan dipecat.
"Ini untuk memenuhi ketentuan administrasi, Kami ingin tetap konstitusional," ucap Ramadhan.
Home » Berita Politik » Berita Politik Nazaruddin ( Nyasaruddin) Di Pecat
Berita Politik Nazaruddin ( Nyasaruddin) Di Pecat
Diposting oleh Brankas Everything
Label:
Berita Politik
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar